Politik Oligarkis dan Konservatisme Hukum
Oleh Launa
Jumat, 26 Mei 2006
Tesis Prof Machfud MD (Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 2001) tentang
karakter produk hukum yang imperatif dipengaruhi oleh konfigurasi politik, menarik untuk dicermati terkait dengan isu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No 13/2003 yang kini kontroversial.
Dalam tesis ini dinyatakan, eksistensi suatu produk hukum dan penegakannya selalu berubah seiring dengan perubahan-perubahan politik. Kalau konfigurasi politik tampil demokratis, hukum jadi responsif. Namun, ketika konfigurasi politik berubah jadi otoriter, hukum pun menjadi berwatak konservatif.
Jika ditilik dari konfigurasi politik yang melatari lahirnya UUK 13/2003, yang resminya diundangkan pada 25 Februari 2003 lalu, ia seharusnya berwatak responsif-demokratis karena konfigurasi politik yang mendasarinya telah masuk dalam era reformasi.
Tapi, reformasi hanya sebatas "transisi elite" yang tak memiliki cukup gizi untuk mendorong lahirnya sebuah UU ketenagakerjaan yang demokratis, di mana serikat buruh terlibat secara aktif dan representatif dalam proses perumusannya. Hasilnya, UUK tak lebih dari sebuah produk elitis-konservatif yang legitimasinya disepakati sebatas elite DPR, pengusaha, dan segelintir pimpinan serikat buruh.
Karena wataknya yang elitis dan konservatif, pemberlakuan UUK 13/2003 akhirnya harus diterima sebagai hasil kompromi "setengah hati" oleh mayoritas serikat-serikat buruh yang ketika itu berada pada posisi ekstraparlemen. Sejak awal pemberlakuannya, UU ini memang menyimpan potensi konfliktual yang datang dari kalangan serikat buruh.
Kendati era reformasi telah bergulir seiring dengan runtuhnya kekuasaan
despotik Soeharto, paradigma elite dan birokrasi hukum tetap saja berwatak konservatif. Kondisi itu terjadi karena suasana demokratis dalam konfigurasi politik Indonesia hanya berlangsung sementara, setelah itu ia kembali berbelok ke arah oligarkisme, akibat hegemoni politik partai yang menjadi konsekuensi dari sistem multipartai.
Jika pada masa Orde Baru produk hukum dilahirkan sebagai alat kendali negara atas kekuatan-kekuatan politik nonnegara, maka kini produk hukum (termasuk UUK) hadir untuk diabdikan sepenuhnya bagi berlangsungnya free market mechanism yang berwatak promodal.
Agenda Labour Reform Strategy sebagai salah satu program penting Bank Dunia untuk mewujudkan "tata pemerintahan yang baik" (good governance) di
negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, diduga kuat memberi energi bagi lahirnya berbagai karakter produk hukum konservatif. Substansi dari agenda Labour Reform versi Bank Dunia ini hanya committed pada agenda "liberalisasi perburuhan" (guna mendukung proyek liberalisasi ekonomi pada tingkat global), akan tetapi ia tak peduli pada soal labour protection yang menjadi katup pengaman hak-hak dasar buruh (core labor standard), yang potensial melanggar prinsip-prinsip dasar HAM.
Ditinjau dari sisi konfigurasi politik nasional, mekanisme politik kuasi-federal melalui sistem dominasi partai yang berlangsung saat ini kembali memperkuat hadirnya watak politik oligarkis, di mana keputusan-keputusan penting kenegaraan hanya tersiklus di lingkaran elite, yang dalam praktiknya cenderung kolutif dan koruptif.
Di sini, partai politik tak mampu melaksanakan fungsi idealnya sebagai penyalur aspirasi rakyat. Di dalam sistem oligarkis-elitis, partai politik hanya berperan sebatas "arena kerubutan politik" yang sibuk pada penjatahan kue kekuasaan. Dalam suasana political crowded ini para elite berjuang sebatas fungsinya sebagai artikulator politik (yang kerap inkonsisten), bukan sebagai fasilitator demokrasi, apalagi avant garde bagi perwujudan hak-hak rakyat.
Karakter hukum konservatif dan konfigurasi politik oligarkis teruji dalam kasus revisi UUK. Belum genap tiga tahun usia UUK 13/2003, ia kembali di otak-atik para elite, bukan karena seluruh pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya sungguh-sungguh responsif dan melindungi buruh, akan tetapi karena beberapa pasal dan ayatnya dinilai mengganggu terwujudnya prinsip labor market flexibility dan tumbuhnya iklim investasi guna menunjang fundamen sistem pasar yang neoliberal.
Rencana perubahan yang menyangkut pasal-pasal utama perlindungan buruh, seperti soal PHK, pesangon, perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan upah, outsourcing, pembatasan tenaga kerja asing, dan ketentuan cuti panjang, adalah bukti dari keresahan elite oligarkis atas pasal-pasal yang cenderung labour protected dan tidak market friendly itu.
Dalam praktik, law enforcement terhadap UUK sejauh ini juga amat lemah. Ratusan kasus pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap "kebebasan berserikat" bagi pekerja (yang regulasinya diatur dalam UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh). misalnya, hingga kini tak satu pun kasusnya yang sampai ke pengadilan. Padahal, pasal 43 ayat (1) jo ayat (2) UU 21/2000 dengan jelas memberi sanksi perdata (denda Rp 100 juta-Rp 500 juta) dan pidana (1-5 tahun penjara) bagi pengusaha yang terbukti secara sah menghalang-halangi kebebasan berserikat buruhnya.
Mekanisme tripartit sejauh ini juga berjalan tidak efektif. Data menunjukkan bahwa ribuan kasus "perselisihan hak" dan "perselisihan kepentingan" lebih banyak ditangani kasusnya oleh lembaga P4P atau P4D (yang umumnya macet, akibat minimnya dana dan personil) ketimbang diselesaikan di forum tripartit-bipartit.
Presiden mungkin lupa bahwa gagasannya untuk mengembalikan mekanisme revisi UUK pada forum Tripartit Nasional hanya mungkin efektif jika buruh memiliki posisi tawar yang kuat di hadapan pengusaha. Atas dasar itu, dilema revisi UUK 13/2003 sesungguhnya bersumber dari konfigurasi politik oligarkis saat ini, yang mustahil melahirkan produk hukum ketenagakerjaan berwatak demokratis.
Lahirnya produk hukum (termasuk UU Ketenagakerjaan) yang responsif hanya mungkin terjadi jika serikat buruh memiliki visi besar bersama kekuatan civil society lainnya untuk mendorong tampilnya konfigurasi politik demokratis. Kini perjuangan menolak revisi UUK yang menjadi agenda seluruh elemen serikat buruh menjadi batu uji sejarah: mampukah kekuatan massif ini bertindak progresif sebagai pelopor demokrasi? ***
* Penulis adalah Anggota Dewan Pengurus INSTEAD
Selasa, 02 Desember 2008
Profile INSTEAD
SIAPA KAMI??
Kami adalah lembaga yang bergerak dibidang pengembangan dan pengkajian dan analisa kebijakan-kebijakan strategis yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang secara ekonomi politik kuat dan efektif, melalui realisasi tata pemerintahan yang baik dengan prinsip prinsip demokrasi
LATAR BELAKANG : SOFT STATE, SOFT BUSINESS DAN SOFT CITIZENSHIP
POLITICAL SOCIETY: Lembaga lembaga politik dan pemerintahan rapuh, sehingga belum mampu menyangga proses transisi politik menuju demokrasi. Perlu didorong adanya pelembagaan politik dan demokrasi dilingkungan institusi politik dan pemerintahan yang baik (good governance), dan demokrasi yang stabil (stable democracy)
ECONOMIC SOCIETY: Belum efektif dan maksimalnya mekanisme pasar yang adil dan bermartabat. Sehingga perlu penguatan strategis pada level market stabilizing, market regulating, dan market legitimizing untuk mendukung sistem perekonomian yang bebas, adil dan bermartabat
CIVIL SOCIETY: Masyarakat lebih banyak menjadi objek kekuasaan dan bisnis, sebagai relasi diantara mereka belum cukup produktif bagi percepatan transisi politik menuju demokrasi. Perlu penguatan kapasitas institusi masyarakat dan dimensi kewarganegaraan mereka, sehingga dapat melaksanakan kontrol terhadap kekuasaan dan bisnis yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat sipil
VISI dan MISI
Terwujudnya tatanan masyarakat politik, ekonomi dan masyarakat sipil Indonesia yang kuat melalui pengejawantahan prinsip good governance, good corporate governance dan demokrasi Melalui pelbagai bentuk
(1) Riset dan kajian strategis, (2) Konsultasi dan dialog, (3) Pendidikan dan pelatihan, (4) Disseminasi Informasi dan gagasan,
INSTEAD mengemban misi untuk:
Memperkuat proses pelembagaan politik dan demokrasi di lingkungan organisasi-organisasi politik dan pemerintahan
Memperkuat proses pembentukan,stabilisasi dan legitimasi pasar yang berkeadilan dan bermartabat
Mensinergikan hubungan masyarakat, pemerintahan dan komunitas bisnis.
NILAI DASAR INSTITUSI
KEBEBASAN: Menjunjung tinggi hak asasi setiap orang dan pertanggungjawabannya terhadap kebebasan orang lain
KEADILAN: Memperlakukan semua pihak secara obyektif, tanpa prasangka dan sikap diskriminatif
SOLIDARITAS: Memupuk toleransi dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkan demokrasi Indonesia
MULTIKULTURALISME: Menghargai keanekaragaman dan menganggapnya sebagai potensi kemajuan bangsa yang perlu dikelola dengan baik.
LANDASAN KERJA
INTEGRITAS: Berpegang teguh pada nilai yang dianut dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
PROFESIONALISME: Memberikan pelayanan optimal sesuai core business organisasi guna memuaskan pihak mitra kerja
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS: Membuka diri dan sistem pelayanan organisasi dapat dipertanggungjawabkan
KEMAJUAN BERKELANJUTAN: Pelayanan organisasi selalu berorientasi pada inovasi, pembaruan, kemajuan dan kesinambungan baik dari sisi gagasan maupun metode kerja
EFEKTIF DAN EFISIEN: Memeberikan pelayanan secara cepat dan optimal dengan prinsip hemat dari segi waktu, tenaga, biaya tanpa mengorbankan kualitas dan idealisme organisasi
RUANG LINGKUP PROGRAM DAN KEGIATAN
RISET DAN KAJIAN: Berorientasi pada pengembangan model analisis strategis dan praktis
KONSULTASI DAN DIALOG: Berorientasi pada penemuan alternatif-alternatif solusi dari masalah yang dihadapi mitra kerja
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN: Berorientasi pada penguatan institusi dan aktor lembaga-lembaga klien
DISSEMINASI INFORMASI DAN GAGASAN: Berorientasi pada pemetaan pasar politik dam bisnis, serta pencerahan social
AREA PELAYANAN
Policy Review
Political Risk
Management Risk (company and industry level)
Political and Economic review
Professional Proviling (individu + corporate)
Consultant on Politic and Business
Corporate Social Responsibility (Community Development)
Market Research
Public Relation
Government Relation
SUMBER DANA
Jasa layanan professional
Lembaga donor
Pemerintah
Kalangan bisnis
Individu yang tidak mengikat
PROFESSIONAL RECORD
Pelaksana beberapa riset ekonomi, politik dan hukum
Contributor pada beberapa partner di luar negeri; Watch Indonesia, Labour start, CUT, Suedwind Institute, dll
Pengajar/Trainer pada training hubungan industrial
Trainer pada Developmental Training
Narasumber pada Global Labour University
Contributor tetap pada penerbitan Profil Tokoh Berprestasi Indonesia
Pelaksana seminar seminar motivasi, manajemen dan pemasaran
Pakar Independen pada Dewan Ketahanan Nasional
Image Branding
dll
The Team
Dewan Pendiri:, Azman Muchtar, Launa,Wajiz, Rekson Silaban, Afrie A, S. Tavip, Timboel.S, Fajar DW
Dewan Etik: Dr. Mohammad Nur, Prof. Dr. Payaman Simanjuntak, Pipit Kartawiharja, Clair Siobhan Ruppert, Melisa Serrano
Dewan Pengurus: Fajar DW, Afrie Abdillah, Heri Saputro.MM
Associates: Prof.DR. Alie Kodara, S. Chandra.SH., LLm, Rudy Erdiansyah, Dipl.Ing Fahmi R. Amrullah, Benjamin Krauss,Eka Fitti Paldi. M. Eng, Jonhy Simanjuntak, M.Hum, Tjetjep Dharmawan, Sumantri. SPD., MSi, Wahyuni Mustani,Endang Rokhani.MSi, DR. Adhie Culla.
Kami adalah lembaga yang bergerak dibidang pengembangan dan pengkajian dan analisa kebijakan-kebijakan strategis yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang secara ekonomi politik kuat dan efektif, melalui realisasi tata pemerintahan yang baik dengan prinsip prinsip demokrasi
LATAR BELAKANG : SOFT STATE, SOFT BUSINESS DAN SOFT CITIZENSHIP
POLITICAL SOCIETY: Lembaga lembaga politik dan pemerintahan rapuh, sehingga belum mampu menyangga proses transisi politik menuju demokrasi. Perlu didorong adanya pelembagaan politik dan demokrasi dilingkungan institusi politik dan pemerintahan yang baik (good governance), dan demokrasi yang stabil (stable democracy)
ECONOMIC SOCIETY: Belum efektif dan maksimalnya mekanisme pasar yang adil dan bermartabat. Sehingga perlu penguatan strategis pada level market stabilizing, market regulating, dan market legitimizing untuk mendukung sistem perekonomian yang bebas, adil dan bermartabat
CIVIL SOCIETY: Masyarakat lebih banyak menjadi objek kekuasaan dan bisnis, sebagai relasi diantara mereka belum cukup produktif bagi percepatan transisi politik menuju demokrasi. Perlu penguatan kapasitas institusi masyarakat dan dimensi kewarganegaraan mereka, sehingga dapat melaksanakan kontrol terhadap kekuasaan dan bisnis yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat sipil
VISI dan MISI
Terwujudnya tatanan masyarakat politik, ekonomi dan masyarakat sipil Indonesia yang kuat melalui pengejawantahan prinsip good governance, good corporate governance dan demokrasi Melalui pelbagai bentuk
(1) Riset dan kajian strategis, (2) Konsultasi dan dialog, (3) Pendidikan dan pelatihan, (4) Disseminasi Informasi dan gagasan,
INSTEAD mengemban misi untuk:
Memperkuat proses pelembagaan politik dan demokrasi di lingkungan organisasi-organisasi politik dan pemerintahan
Memperkuat proses pembentukan,stabilisasi dan legitimasi pasar yang berkeadilan dan bermartabat
Mensinergikan hubungan masyarakat, pemerintahan dan komunitas bisnis.
NILAI DASAR INSTITUSI
KEBEBASAN: Menjunjung tinggi hak asasi setiap orang dan pertanggungjawabannya terhadap kebebasan orang lain
KEADILAN: Memperlakukan semua pihak secara obyektif, tanpa prasangka dan sikap diskriminatif
SOLIDARITAS: Memupuk toleransi dan kerjasama semua pihak dalam mewujudkan demokrasi Indonesia
MULTIKULTURALISME: Menghargai keanekaragaman dan menganggapnya sebagai potensi kemajuan bangsa yang perlu dikelola dengan baik.
LANDASAN KERJA
INTEGRITAS: Berpegang teguh pada nilai yang dianut dengan penuh disiplin dan tanggung jawab
PROFESIONALISME: Memberikan pelayanan optimal sesuai core business organisasi guna memuaskan pihak mitra kerja
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS: Membuka diri dan sistem pelayanan organisasi dapat dipertanggungjawabkan
KEMAJUAN BERKELANJUTAN: Pelayanan organisasi selalu berorientasi pada inovasi, pembaruan, kemajuan dan kesinambungan baik dari sisi gagasan maupun metode kerja
EFEKTIF DAN EFISIEN: Memeberikan pelayanan secara cepat dan optimal dengan prinsip hemat dari segi waktu, tenaga, biaya tanpa mengorbankan kualitas dan idealisme organisasi
RUANG LINGKUP PROGRAM DAN KEGIATAN
RISET DAN KAJIAN: Berorientasi pada pengembangan model analisis strategis dan praktis
KONSULTASI DAN DIALOG: Berorientasi pada penemuan alternatif-alternatif solusi dari masalah yang dihadapi mitra kerja
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN: Berorientasi pada penguatan institusi dan aktor lembaga-lembaga klien
DISSEMINASI INFORMASI DAN GAGASAN: Berorientasi pada pemetaan pasar politik dam bisnis, serta pencerahan social
AREA PELAYANAN
Policy Review
Political Risk
Management Risk (company and industry level)
Political and Economic review
Professional Proviling (individu + corporate)
Consultant on Politic and Business
Corporate Social Responsibility (Community Development)
Market Research
Public Relation
Government Relation
SUMBER DANA
Jasa layanan professional
Lembaga donor
Pemerintah
Kalangan bisnis
Individu yang tidak mengikat
PROFESSIONAL RECORD
Pelaksana beberapa riset ekonomi, politik dan hukum
Contributor pada beberapa partner di luar negeri; Watch Indonesia, Labour start, CUT, Suedwind Institute, dll
Pengajar/Trainer pada training hubungan industrial
Trainer pada Developmental Training
Narasumber pada Global Labour University
Contributor tetap pada penerbitan Profil Tokoh Berprestasi Indonesia
Pelaksana seminar seminar motivasi, manajemen dan pemasaran
Pakar Independen pada Dewan Ketahanan Nasional
Image Branding
dll
The Team
Dewan Pendiri:, Azman Muchtar, Launa,Wajiz, Rekson Silaban, Afrie A, S. Tavip, Timboel.S, Fajar DW
Dewan Etik: Dr. Mohammad Nur, Prof. Dr. Payaman Simanjuntak, Pipit Kartawiharja, Clair Siobhan Ruppert, Melisa Serrano
Dewan Pengurus: Fajar DW, Afrie Abdillah, Heri Saputro.MM
Associates: Prof.DR. Alie Kodara, S. Chandra.SH., LLm, Rudy Erdiansyah, Dipl.Ing Fahmi R. Amrullah, Benjamin Krauss,Eka Fitti Paldi. M. Eng, Jonhy Simanjuntak, M.Hum, Tjetjep Dharmawan, Sumantri. SPD., MSi, Wahyuni Mustani,Endang Rokhani.MSi, DR. Adhie Culla.
Langganan:
Postingan (Atom)